|
MANAJEMEN
KOPERASI
|
|
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka semakin jelas
bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkembangkan
agar KSP dan atau USP pada koperasi
dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun dana (tabungan koperasi dan
simpanan berjangka koperasi) serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon
anggotanya serta koperasi lain dan atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP koperasi sebagai
lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota
pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga
keuangan mikro yang dimiliki dan
dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan
meyakinkan.
Tidak seperti lembaga keuangan bank, KSP/USP menyelenggarakan kegiatan
usahanya berdasarkan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga
benar-benar dapat menunjukkan perilaku koperasi dan bukan perusahaan
kapitalistik; dimana kedudukan anggota adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa dari koperasi, dalam hal ini berlaku asas self responsibility,
anggota harus bertanggung jawab terhadap
keberhasilan koperasinya.
Untuk mewujudkan fungsi KSP/USP
sesuai dengan tujuannya, dianggap perlu adanya upaya peningkatan dan perluasan
wawasan pengetahuan tentang Manajemen
KSP/USP bagi para pemula yang akan berkecimpung dalam bidang perkoperasian
khususnya pada KSP/USP baru yang akan
dibentuk sebagai salah satu kelembagaan
alternative dari exit strategy proyek UPK dan PPK-P2KP.
1. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum kita dapat memahami konsepsi dan ruang lingkup manajemen
koperasi, terlebih dahulu kita perlu memahami kembali konsepsi atau definisi
dari manajemen itu sendiri.
Dalam literature banyak cara orang mendefinisikan manajemen, karenanya banyak
pula definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli di bidang manajemen. Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan
pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari
manajemen . Salah satu definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya
Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut
:
“Manajemen adalah proses
merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan
mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai
sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif.”
Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986).
Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus
dilaksanakan oleh orang-orang yang
diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi
dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan
dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan
dan pengendalian. Tugas-tugas
tersebut sering juga disebut sebagai fungsi-fungsi atau prinsip-prinsip
manajemen, yang merupakan proses manajemen yang dinamis dan berkelanjutan.
Uraian diatas setidaknya
memberikan gambaran singkat mengenai pengertian manajemen. Sekarang muncul pertanyaan apa manajemen koperasi itu ? Apakah ada perbedaan antara manajemen
koperasi dengan manajemen pada perusahaan atau organisasi bukan koperasi? Bagaimanakah penerapan manajemen pada
koperasi?
Terhadap pertanyaan diatas, pertama-tama dapat dikemukakan bahwa
terdapat prinsip-prinsip manajemen yang berlaku umum apapun jenis organisasinya
( Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian ). Namun disamping prinsip-prinsip umum tersebut
terdapat hal-hal khusus yang berbeda dalam mengimplementasikan manajemen,
sesuai dengan kekhususan dan keunikan organisasi yang bersangkutan. Jadi karena kita ketahui bahwa koperasi
memiliki nilai dan prinsip-prinsip ( jati diri) koperasi yang memang unik dan
berbeda dengan organisasi bisnis lainnya ( CV, FIRMA dan PT) maka penerapan
manajemen pada koperasi secara otomatis
akan berbeda dan sangat unik.
Peter Davis, 1999, memformulasikan bahwa manajemen koperasi
diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya.
Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih
kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan professional
perkoperasian. Manajemen koperasi adalah
kegiatan professional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh
keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Manajemen koperasi tidak
didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan
partisipasi. Para
manajer professional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen
pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan
tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi
unik dan berbeda dari manajemen lainnya.
Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota
dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan
memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan
sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat
mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan
Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi,
akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan
kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan
tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi. Dengan memiliki prinsip-prinsip manajemen koperasi
kita juga meletakkan dasar sebagai criteria untuk menilai pelatihan-pelatihan manajemen
koperasi, serta menilai kinerja manajemen dalam koperasi “.
Tabel 1. Tujuh prinsip manajemen Koperasi Peter Davis
No
|
Prinsip manajemen pada
umumnya
|
Prinsip manajemen dalam
koperasi
|
1
|
Pluralisme
Mengelola atas nama kepentingan semua “stakeholder”
|
Pluralisme ditemukan di dalam kepentingan mereka den dengan itu mengakui
dan menyadari ada kepentingan orang lain. Di dalam manajemen koperasi anggota
dimasukkan sebagai pelanggan.
|
2
|
Mentalitas
Pengakuan terhadap kebutuhan
untuk memperoleh keuntungan
|
Oleh karena keuntungan atas modal bukan criteria utama bagi
keanggotaan koperasi, mutualitas diantara stakeholder mudah diterima, karena
balas jasa bagi seseorang tidak diperoleh atas pengorbanan orang lain
|
3
|
Kemandirian
perorangan
Menghormati pribadi dan tanggung jawab
|
Sama seperti organisasi lain pada umumnya, tetapi dalam koperasi
menekankan dua hal yaitu kebutuhan organisasi itu sendiri yang harus
dipertahankan dari pengendalian pihak luar dan otonomi anggota perorangan.
|
4
|
Keadilan
Pembagian sumber yang non eksploitatif
|
Sama untuk koperasi, tetapi lebih mudah dilaksanakan mengingat
struktur kepemilikan mereka terhadap koperasi.
|
5
|
Keadilan
alamiah
Hak untuk menjalankan prosedur yang mandiri dan peraturan yang
jujur(adil)
|
Sama untuk koperasi, tetapi struktur kepemilikan koperasi dan budaya
pertanggungjawaban akan lebih mudah dilaksanakan.
|
6
|
Kepedulian
terhadap orang
Mengakui bahwa orang apakah karyawan, atau pelanggan adalah subyek dan
bukan obyek bisnis.
|
Struktur kepemilikan di dalam koperasi menterjemahkan prinsip ini,
melalui basis keanggotaan.
|
7
|
Peran ganda
pekerjaan dan karyawan
Pekerjaan mempengaruhi status social, pola konsumsi dan keseluruhan
struktur hubungan di dalam masyarakat
|
Koperasi menyatukan prinsip ini dengan mengkombinasikan aspek social
dan komersial. Prinsip koperasi memberikan pandangan yang holistic mengenai
pelanggan, pekerja atau pemasok.
|
Untuk
memperjelas hubungan prinsip manajemen dan prinsip koperasi, Dubashi pada tahun
1970 meringkasnya sebagai berikut:
Prinsip Manajemen
|
Prinsip Koperasi
|
1. perencanaan
|
·
Tujuan
memaksimalkan pelayanan
·
Penetapan
bunga terbatas atas modal
·
Pembagian
surplus (SHU) jika ada
untuk: Pembentukan modal dan dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
|
2. Pengorganisasian
|
·
Demokrasi
·
Federalisme
|
3. Staffing
|
Keanggotaan sukarela dan terbuka
|
4. Pengarahan
|
Demokrasi dalam arti modern
|
5. Koordinasi
|
Federalisme: kerja sama antar koperasi
|
6. Pengawasan
|
Pengawasan demokratis satu orang satu suara, pendidikan anggota
|
7. Representasi (perwakilan)
|
Netralitas
|
8. Budgeting (penganggaran)
|
Prinsip demokratis dan transparansi
|
9. Kriteria
efisiensi (maksimalisasi
produktivitas atas maksimalisasi profit )
|
Maksimalisasi
pelayanan bukan maksimalisasi profit
|
2. PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Yang dimaksud perangkat organisasi koperasi menurut pasal 21 UU koperasi
nomor 25 tahun 1992:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Tiga serangkai (tri partiet) inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi
yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.
2.1. Rapat Anggota
·
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
·
Keputusan penting rapat anggota menetapkan:
1.
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi
2.
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi
3.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas
4.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5.
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
6.
pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
·
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
·
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
·
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
·
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara berimbang.
·
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
·
Rapat anggota
diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
·
Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) setelah tahun buku berakhir.
·
Selain Rapat Anggota biasa sebagai mana telah
diuraikan, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
·
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
·
Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota Biasa.
Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota biasa
dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2. Pengurus
·
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota,
·
Pengurus merupakan pemegang kuasa (mandataris) Rapat
Anggota,
·
Untuk pertama kali ( koperasi yang baru berdiri ),
susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian koperasi,
·
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun,
·
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi,
·
Pengurus bertugas:
1.
mengelola koperasi dan usahanya,
2.
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK),
3.
menyelenggarakan rapat anggota,
4.
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas,
5.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib,
6.
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
·
Pengurus berwenang:
1.
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
2.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga koperasi,
3.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat
Anggota,
4.
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (
manajer, kepala unit dan karyawan koperasi lainnya ) yang diberi wewenang untuk
mengelola usaha. Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan antara pengurus dengan pengelola usaha merupakan hubungan kerja
berdasarkan kontrak (perikanan).
·
Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaian,
·
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila
tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
·
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu ) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: a) perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan, b) keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat
dicapai. Laporan tahunan yang dimaksud harus
ditanda tangani oleh semua anggota pengurus, apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan menjelaskan alasan secara tertulis.
2.3.Pengawas
·
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota,
·
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat anggota,
·
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi,
·
Pengawas bertugas:
1.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi,
2.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
·
Pengawas berwenang:
1.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi,
2.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
·
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ke tiga.
·
Dalam kondisi tertentu koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan public,
·
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau
diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas
sebagai perangkat Organisasi Koperasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi
untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan
keperluannya. Pengawas yang diadakan
pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan
yang diberikan oleh rapat anggota.
3. MANAJEMEN USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha simpan pinjam dari KSP/USP meliputi kegiatan
penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk
pinjaman. Secara garis besar kegiatan tersebut dapat dibedakan menjadi:
a.
Sisi pasiva: yaitu KSP/USP melakukan penarikan dana
dari anggota dan pihak-pihak lainnya. Dari anggota dapat berupa tabungan,
simpanan atau dalam bentuk lainnya. Sedangkan dari pihak lain dapat berupa
pinjaman atau penyertaan lainnya.
b.
Sisi aktiva: KSP/USP melakukan kegiatan usaha yang
berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan
untuk memperoleh pendapatan.
Dengan kata lain KSP/USP menghadapi dua kegiatan yang saling berkaitan
antara satu dengan lainnya:
1)
Pada satu sisi, dana simpanan yang terkumpul harus
disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Berarti
terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap pada masa
yang akan datang.
2)
Pada sisi lain, KSP/USP harus mampu melayani anggota
penyimpan yang hendak menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati.
Oleh karena itu, KSP/USP harus mampu mengatur arus dana agar selalu
seimbang antara arus dana yang masuk dan arus dana yang keluar. Arus dana masuk
di KSP/USP terdiri dari:
·
Penerimaan simpanan pokok dan simpanan wajib untuk
KSP, dan modal disetor untuk USP
·
Penerimaan angsuran pinjaman, baik pokok maupun bunga.
·
Penerimaan pendapatan operasional berupa pendapatan
bunga pinjaman, provisi dan administrasi.
·
Penerimaan simpanan berupa tabungan atau simpanan
berjangka anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya;
·
Penerimaan dana dari pihak ketiga berupa pinjaman,
untuk KSP dan modal tidak tetap untuk USP;
·
Penerimaan pendapatan bunga, atas tabungan atau
deposito KSP/USP di Bank
Sedangkan arus dana keluar di KSP/USP terdiri dari:
·
Pemberian pinjaman
·
Penarikan simpanan berupa tabungan atau simpanan
berjangka anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
·
Pembayaran biaya-biaya usaha dan organisasi
·
Penyetoran ke bank.
·
Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk
anggota KSP yang keluar;
·
Pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga beserta
bunganya.
Dari pengalaman sehari-hari dapat diperkirakan besarnya pengeluaran
dalam setiap hari, minggu atau bulan, sehingga likuiditas minimum dapat
ditetapkan secara lebih tepat. Kesemuanya itu perlu didukung oleh
pencatatan-pencatatan yang akurat, teliti, rapi dan sistematis.
Dalam menghadapi masalah berkaitan dengan upaya nenyeimbangkan arus
dana, KSP/USP perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset
allocation approach. Pendekatan ini nengalokasikan sumber-sumber dana. Dana
yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan
dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi pula. Sedangkan dana yang
perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada
pemberian pinjaman dan aktiva jangka panjang lainnya. Ilustrasi asset
allocation approach pada KSP/USP dapat dilihat dalam gambar 3.
Gambar: Asset Allocation
Approach di KSP/USP
Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa:
(1) sumber dana yang berasal dari tabungan sebaiknya digunakan untuk
cadangan likuiditas atau pinjaman yang sifatnya jangka pendek.
(2) Simpanan berjangka dapat digunakan untuk pinjaman dan investasi dalam surat berharga yang
sifatnya jangka pendek, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan, dan sebagian
dapat digunakan untuk cadangan likuiditas.
(3) Kekayaan bersih yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah
dan cadangan (KSP) atau modal tetap dan cadangan (USP) dapat digunakan untuk
pemberian pinjaman dan investasi surat berharga untuk memperoleh pendapatan,
dan untuk investasi aktiva tetap (sebagai aktiva tidak produktif). Pinjaman dan
surat berharga
disebut sebagai aktiva produktif (earning assets).
4. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana adalah usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber,
baik dari anggota maupun pihak lain. Dana dari berbagai sumber tersebut dapat
berupa hutang atau kekayaan bersih (ekuitas). Untuk lebih jelasnya jenis-jenis
sumber dana tersebut adalah bagai berikut:
1)
Dari sumber berupa hutang:
·
Tabungan;
·
Simpanan Berjangka;
·
Pinjaman yang Diterima (untuk KSP)
·
Modal Tidak Tetap (untuk USP)
2)
Dari sumber berupa kekayaan bersih:
·
Modal Sendiri (untuk KSP) yang terdiri dari:
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Khusus
·
Modal Disetor (untuk USP)
·
Cadangan Umum (untuk KSP)
·
Cadangan Tujuan Risiko Donasi
·
SHU Tahun Berjalan
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang
simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan
sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang
bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang
merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib
(bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta
simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis-jenis Simpanan
1)
Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi
anggota.
3)
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota
yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi,
setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat
menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.
Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh
pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.
Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan
atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.
Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari
partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu
anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat
pada hari kerja;
b.
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan
tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c.
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d.
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak
harus pemilik tabungan;
e.
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh
pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f.
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan
kepada penyimpan;
g.
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu
misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h.
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i.
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian
pembukuan.
4)
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang
penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai
dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak
boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat
meliputi:
a.
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan
terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.
Jumlah setoran minimal.
c.
Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga
sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d.
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap
akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
5. PENYALURAN DANA KSP/USP
Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman merupakan kegiatan usaha yang
mendominasi pengalokasian dana KSP/USP. Oleh karena itu, sumber utama
pendapatan KSP/USP berasal dari kegiatan penyaluran pinjaman ini, yaitu
pendapatan bunga. Menurut PP No. 9/1995 pinjaman adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara KSP/USP dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Penyaluran pinjaman selalu berhadapan dengan Ketidakpastian dan karena
itu selalu mengandung risiko. Risiko tersebut, sekecil apapun biasanya tidak
akan sampai ke titik nol. Tugas KSP/USP adalah meminimalkan risiko itu, sebab
yang disalurkan sebagai pinjaman sebagian besar merupakan dana yang berasal
dari simpanan anggota (apalagi bila dana tersebut berasal dari bukan anggota).
Sebagai konsekuensinya, maka penyaluran pinjaman harus didasarkan kepada
prinsip kehati-hatian. Hati-hati bukan berarti mempersulit pemberian pinjaman,
tetapi selalu didahului dengan perhitungan-perhitungan bahwa:
1)
pemberian pinjaman akan memberi manfaat kepada yang
menerima, dan
2)
diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian.
Dalam kaitannya dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dalam prakteknya banyak
KSP/USP yang memberikan batas maksimum pemberian pinjaman berdasarkan jumlah
yang telah disetor oleh anggota. Pembatasan jumlah maksimum tersebut
mencerminkan sikap kehati-hatian dari koperasi. Jumlah pinjaman yang dapat
berikan oleh KSP/USP kepada anggota selayaknya memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Urgensi penggunaannya;
2.
kemampuan untuk membayar kembali dari calon peminjam;
3.
likuiditas koperasi.
Perjanjian pinjaman sebaiknya tertulis dan mengatur berbagai hal yang
telah disepakati. Apabila jumlah pinjaman relatif besar, disarankan dilakukan
di depan notaris dan diikat dalam bentuk akta perjanjian. Untuk jumlah pinjaman
yang relatif kecil, paling tidak KSP/USP membuat akta perjanjian dalam format
yang disesuaikan menurut kebutuhannya.
5.1. Jenis-Jenis Pinjaman
1)
Berdasarkan jangka waktunya
- Pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya pinjaman untuk membiayai kelancaran operasi usaha termasuk pula pinjaman modal kerja.
- Pinjaman jangka menengah, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya 1 sampai dengan 3 tahun. Biasanya pinjaman ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Pinjaman jangka menengah dapat pula dalam bentuk pinjaman investasi.
- Pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya pinjaman investasi yaitu pinjaman untuk pengadaan sarana/alat produksi.
2)
Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai
a.
Perdagangan;
b.
Industri;
c.
Pertanian;
d.
Peternakan;
e.
Jasa.
3)
Berdasarkan tujuannya
- Pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, misalnya membeli peralatan rumah tangga dan berbagai macam barang konsumsi lainnya;
- Pinjaman produktif, yaitu pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja sehingga dapat memperlancar kegiatan produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya
- pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi, dan sebagainya.
4)
Berdasarkan penggunaannya
a.
Pinjaman modal kerja, yaitu pinjaman untuk menambah
modal kerja anggota, misalnya untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan;
b.
Pinjaman investasi, yaitu pinjaman untuk pengadaan
sarana/alat produksi.
5.2. Analisis Pinjaman
Analisis pinjaman diperlukan agar KSP/USP memperoleh keyakinan bahwa
pinjaman yang diberikan dapat dikembalikan oleh debiturnya. Pada dasarnya
terdapat 2 aspek yang dianalisis, yaitu:
1)
Analisis terhadap kemauan membayar, disebut analisis
kualitatif. Aspek yang dianalisis mencakup karakter/watak, dan komitmen
anggota;
2)
Analisis terhadap kemampuan membayar, disebut analisis
kuantitatif. Pinjaman sebaiknya tidak diberikan karena
pertimbangan-pertimbangan: belas kasihan, kenalan (saudara atau teman), orang
terhormat (terkenal, ' disegani, status sosialnya tinggi, dan sebagainya).
Pinjaman harus diberikan atas dasar pertimbangan kelayakan usaha dan kemampuan
membayar. Beberapa aspek yang harus dinilai sebelum melakukan analisis pinjaman
adalah:
-
Kemampuan memperoleh keuntungan/dari usaha
-
yang dijalankan;
-
Sisa pinjaman dengan pihak lain (jika ada);
-
Beban rutin di luar kegiatan usaha.
Pendekatan yang digunakan untuk analisis kuantitatif, yaitu untuk
menentukan kemampuan membayar atau perhitungan kebutuhan modal kerja calon
debitur adalah pendekatan pendapatan bersih. Dalam kaitan ini, nilai pinjaman
maksimal yang dapat diberikan adalah 30% - 40% dari pendapatan bersih dikalikan
dengan jangka waktu pinjaman.
5.3. Syarat-syarat
Pinjaman
Dalam upaya menekan risiko pinjaman yang mungkin timbul, maka calon
nasabah peminjam paling tidak diharuskan memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
3)
Anggota dan calon anggota KSP/USP bertempat tinggal di
wilayah bersangkutan.
4)
Mempunyai usaha/penghasilan.
5)
Mempunyai simpanan aktif, baik berupa tabungan maupun
simpanan berjangka dan telah berjalan minimal satu bulan.
5.4. Plafon Pinjaman
KSP/USP harus menentukan berapa besarnya nilai pinjaman minimal dan
berapa besarnya nilai pinjaman maksimal. Penentuan nilai pinjaman minimal lebih
berkaitan dengan efektivitas penyaluran pinjaman, sedangkan penentuan besarnya
nilai pinjaman maksimal lebih berkaitan dengan penekanan risiko pinjaman.
5.5. Biaya Pinjaman
Penentuan besarnya biaya pinjaman meliputi biaya provisi/administrasi
dan biaya bunga pinjaman. Mekanisme penentuan biaya-biaya pinjaman tidak meningkatkan
KSP/USP untuk menetapkan tingkat bunga pinjaman setinggi-tingginya karena
anggota ikut seta menetapkan berbagai kebijakan di dalam rapat anggota. Namun
demikian, harus memperhatikan agar biaya-biaya pinjaman tersebut mampu
menutupi:
1)
bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada
penyimpan; dan
2)
biaya organisasi KSP/USP yang terdiri dari beban usaha
dan beban perkoperasian.
5.6. Cara Pengembalian dan
Jangka Waktu
1)
Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat
penghasilan dari peminjam atau kesepakatan antara KSP/USP dengan peminjam.
Dengan demikian caranya dapat bervariasi, misalnya dengan pemotongan gaji,
peminjam membayar sendiri ke KSP/USP, atau petugas lapangan mendatangi domisili
peminjam untuk mengambil pembayaran angsuran;
2)
Jangka waktu pengembalian biasanya ditentukan berdasarkan
rapat anggota, sehingga ketentuannya sama untuk semua peminjam.
5.7. Jaminan
Tidak seperti Bank, jaminan pinjaman pada KSP/USP bukan merupakan hal
yang sangat utama (apalagi pada KSP/USP fungsional). Namun demikian apabila hal
tersebut diterapkan, seyogyanya tidak mengabaikan tujuan koperasi, yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggota. Apabila KSP/USP akan. menerapkan jaminan
sebagai suatu keharusan, jaminan pada umumnya merupakan kekayaan berharga milik
nasabah, seperti barang-barang elektronik, surat bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan
sebagainya.
5.8. Prosedur Permohonan Pinjaman
1)
Menerima formulir permohonan pinjaman dan photocopy
bukti identitas diri dari bagian pembukuan;
2)
Melakukan wawancara dengan nasabah untuk memperoleh
informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan keputusan pemberian
pinjaman. Analisis dan wawancara yang dilakukan meliputi:
1.
Karakter:
a)
Keadaan pribadi dan keluarga nasabah;
b)
Keaktifan pada KSP/USP;
c)
Kepatuhan memenuhi kewajiban.
2.
Kemampuan usaha dan kemampuan mengembalikan pinjaman.
a)
Penghasilan dari usaha yang dijalankan, omzet usaha
per periode.
b)
Jumlah tanggungan keluarga.
c)
Pinjaman kepada pihak lain.
3.
Modal (untuk pinjaman produktif):
a)
Modal yang sudah ditanamkan.
b)
Sarana usaha yang dimiliki.
4.
Jaminan (bila diperlukan) Kekayaan berharga milik
nasabah seperti: barang-barang elektronik, surat tanda kepemilikan kendaraan, tanah, dan
sebagainya.
5.
Kondisi usaha (untuk pinjaman produktif) Prospek usaha
yang dilakukan.
a.
Memberikan keputusan, yaitu:
1.
Menolak/menangguhkan permohonan pinjaman dan mencatat
penolakan tersebut beserta alasannya pada Buku Registrasi Permohonan dan
Putusan Pinjaman;
2.
Menyetujui permohonan pinjaman sesuai jumlah yang'
diajukan atau kurang dari jumlah yang diminta.
b.
Apabila disetujui:
1.
Manajer menuliskan persetujuannya;
2.
Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah
disetujui.
c.
Apabila ditolak
Manajer harus memberitahukan kepada anggota yang permohonan pinjamannya
ditolak.