a. Susunan Acara
|
KOPERASI SERBA USAHA MENTIBAR CEMERLANG
( KSUMC )
Badan Hukum No : 178/BH/X/2008
Tanggal 26 September 2008
Alamat Desa Mentibar Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas
Provinsi Kalimantan Barat
|
|
SUSUNAN
ACARA
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
KOPERASI MENTIBAR CEMERLANG
TAHUN BUKU 2012
TANGGAL 13 MEI 2013
A. ACARA PEMBUKAAN
- Pembukaan
- Pembacaan Do’a
- Kata Sambutan
a. Ketua Koperasi
Mentibar Cemerlang
b. Kepala Dinas Kumindag
Kabupaten Sambas sekaligus membuka Acara RAT Tahun Buku 2012
- Isterihat
B. ACARA RAT
- Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib RAT
- Pengesahan Quorum
- Laporan Pengurus Koperasi Mentibar Cemerlang Tahun Buku 2012, Penyampaian Program Kerja dan RAPBK Tahun 2013
- Penyampaian Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
- Pandangan Umum Peserta/Saran
- Jawaban Pengurus
- Penandatanganan Lembar Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus, Program Kerja dan RAPBK Tahun 2013 Serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Koperasi Mentibar Cemerlang Tahun Buku 2012.
- Penutup
Pengurus Koperasi
Mentibar Cemerlang
|
|
K e t u a
MAJRI SAHRI
|
Sekretaris
B A S R E N
|
b. Tata Tertib RAT
TATA
TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI
MENTIBAR CEMERLANG
TAHUN BUKU
2012
BAB I
DASAR
Pasal 1
Rapat Anggota
Tahunan Koperasi Mentibar Cemerlang berpedoman kepada :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dasar Koperasi Mentibar Cemerlang.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.
Menilai dan mengesahkan Laporan Pelaksanaan Kerja Tahun Buku 2012 dan Rencana Kerja Tahun 2013
2.
Membentuk Tim dan memberi Mandat
kepada TIM yang terdiri dari Unsur Pengurus, Pengurus Kelompok dan Pengawas dan beberapa Anggota untuk
membuat Peraturan Khusus yang berhubungan dengan
Kemitraan Plasma.
3.
Menyetujui dan memberi kuasa kepada Pengurus untuk :
a.
Mengajukan permohonan pinjaman
investasi kepada Bank dan LBDB sehubungan dengan rencana pengembangan usaha
koperasi Mentibar Cemerlang.
b.
Mengadakan kerjasama yang saling
menguntungkan dengan berbagai pihak dalam upaya memajukan usaha koperasi.
BAB III
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 3
Rapata Anggota
Tahunan Koperasi Mentibar Cemerlang diselenggarakan pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2013 bertempat di Cafe Long Ajis, Desa Mentibar
BAB IV
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1.
Peserta Rapat terdiri dari :
a.
Pengurus Koperasi Mentibar dan Ketua Unit
b.
Badan Pemeriksa
c.
Seluruh anggota yang terdaftar
dalam Koperasi Mentibar Cemerlang dan telah membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib
2.
Peninjau terdiri dari ;
a.
Penasehat
b.
Pendamping ( Dinas Koperasi dan Manajemen PT. BCP)
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
1.
Sebelum memasuki ruangan rapat, setiap peserta wajib mengisi daftar
hadir yang disediakan oleh Panitia Pelaksana.
2.
Setiap peserta berkewajiban untuk mentaati seluruh Tata Tertib dan
kebijaksanaan yang diambil oleh Pimpinan Rapat serta menjaga ketentuan hokum
yang diatur Pemerintah.
3.
Setiap peserta berhak untuk mengemukakan pendapat, bertanya dan
menyampaikan pandangan umum.
4.
Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara yang pengaturannya
sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi.
5.
Setiap peserta dalam menggunakan hak suara dan hak bicaranya, harus
obyektif, ringkas, jelas dan apabila menggunakan teks agar menyerahkan teks
tersebut kepada Pimpinan Rapat.
Pasal 6
KEWAJIBAN DAN HAK PENINJAU
1.
Peninjau sebelum memasuki raungan rapat, wajib mengisi
daftar hadir yang disediakan oleh Panitia Pelaksana.
2.
Peninjau harus mentaati seluruh Tata Tertib dan kebijaksanaan yang
diambil oleh Pimpinan Rapat serta menjaga ketentuan hokum yang diatur
Pemerintah.
3.
Peninjau mempunyai hak bicara atas persetujuan
Pimpinan Rapat.
4.
Peninjau dalam menggunakan hak suara dan hak bicaranya, harus obyektif,
ringkas, jelas dan apabila menggunakan teks agar menyerahkan teks tersebut
kepada Pimpinan Rapat.
5.
Peninjau yang diminta sebagai pendamping dapat
memberikan penjelasan dan meluruskan suatu persoalan dalam Koperasi.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 7
Pimpinan
Rapat berasal dari unsur Pengurus.
Pasal 8
TUGAS PIMPINAN RAPAT
1.
Pimpinan Rapat bertugas memimpin jalannya rapat agar
tetap dalam kebersamaan untuk mencapai mufakat.
2.
Pimpinan Rapat bersama-sama peserta rapat
memp[ertemukan pendapat-pendapat yang berbeda untuk mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan
jalannya ke pokok pembicaraan yang sedang dibahas.
3.
Pimpinan Rapat dapat menentukan lamanya pembicara
untuk bicara.
4.
Bilamana pembicaraan melampaui batas waktu yang
ditetapkan, Pimpinan Rapat dapat memperingatkan pembicara dan pembicara harus
memperhatikan pembicaraanya.
5.
Apabila dipandang perlu, Pimpinan Rapat dapat
merundingkan tentang bentuk, isi dan sifat pertanyaan/pendapat kepada penanya.
6.
Apabila Pimpinan Rapat telah memenuhi permintaan itu
kepada penanya, penanya diberikan kesempatan utnuk mengemukakan kembali dengan
singkat pertanyaan/pendapat yang diajukan.
7.
Pimpinan Rapat berhak mengambil keputusan atas hasil
pertanyaan/pendapat tersebut.
Pasal 9
1.
Sebelum berbicara, setiap pembicara mendaftarkan diri
terlebih dahulu kepada Pimpinan Rapat.
2.
Pembicara yang belum mendaftarkan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, tidak berhak berbicara kecuali menurut
Pimpinan Rapat ada alas an-alasan yang diterima.
3.
Setiap peserta dalam mengajukan pertanyaan, saran dan
usul harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Pimpinan Rapat.
Pasal 10
Setiap pembicara dapat
menyampikan instrupsi untuk :
1.
Meminta penjelasan tetang duduk perkara sebenarnya
mengenai soal yang dibicarakan.
2.
Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang
dibicarakan.
3.
Memberikan penjelasan terhadap masalah yang
dibicarakan.
4.
Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan
diluar masalah yang sedang dibahas.
Pasal 11
Apabila terdapat
peserta rapat melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban rapat,
Pimpinan Rapat dapat memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan
perbuatannya.
Pasal 12
1.
Apabila dipandang perlu maka Pimpinan Rapat dapat menunda jalannya rapat.
2.
Lama penundaan tidak boleh lebih dari satu kali dua puluh
empat jam.
3.
Apabila tidak tercapai kesepakatan atas musyawarah,
maka Pimpinan Rapat mengambil keputusan suara terbanyak (voting) dengan system
tertutup atau terbuka sesuai kesepakatan.
BAB VI
SAHNYA RAPAT
Pasal 13
1.
Rapat Anggota tersebut sah jika dihadiri lebih dari
separoh jumlah utusan perwakilan.
2.
Apabila quorum sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
3.
Apabila waktu 15 (lima belas) menit telah lampau, namun quorum
tidak tercapai, maka rapat dilaksanakan dan peserta dianggap quorum.
4.
Dalam hal rapat Anggota bermaksud menyempurnakan
Anggaran Dasar, maka quorum peserta minimal tiga perempat dari jumlah anggota,
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
akan diatur kemudian dan diputuskan bersama Pimpinan Rapat dengan Peserta
Rapat.
2.
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
berakhir setelah selesainya Rapat Anggota tersebut.
Ditetapkan
di Mentibar
Pada tanggal
13 Mei 2013
PIMPINAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI MENTIBAR CEMERLAN TAHUN BUKU
2012
Pimpinan
Rapat
BASREN
|
Notulis
TAJUDIN
SAMAD
|
terima kasih atas tanpilannya
BalasHapusoke mAK kasih atas kementarnya
BalasHapus